Total Tayangan Halaman

Jumat, 07 Januari 2011

PELAKSANAAN SMK3 KONSTRUKSI BANGUNAN

A. Latar Belakang Permasalahan

Kegiatan Konstruksi merupakan unsur penting dalam pembangunan. Dalam melaksanakan Kegiatan konstruksi menimbulkan berbagai dampak yang tidak diinginkan antara lain yang menyangkut aspek keselamatan kerja dan lingkungan. Untuk itu Kegiatan konstruksi harus dikelola dengan memperhatikan standar dan ketentuan K3L yang berlaku.

B. Adapun Karakteristik Kegiatan Proyek Konstruksi yaitu :

-Memiliki masa kerja terbatas
-Melibatkan jumlah tenaga kerja yang besar
-Melibatkan banyak tenaga kerja kasar (labour) yang berpendidikan relatif rendah
-Memiliki intensitas kerja yang tinggi
-Bersifat multidisiplin dan multi crafts
-Menggunakan peralatan kerja beragam, jenis, teknologi, kapasitas dan kondisinya
-Memerlukan mobilisasi yang tinggi (peralatan, material dan tenaga kerja)

C. Dasar Hukum:

UU No. 13/2003 : Ketenagakerjaan
UU No. 1/1970 : Keselamatan Kerja
UU No. 18/1999 : Jasa Konstruksi
SKB Menaker & PU No.174/104/86-K3 Konstruksi
Permenaker No. 5/1996 – SMK3
Inst Menaker No 01/1992 Ttg Pemeriksaan Unit Organisasi K3

D. Jenis Bahaya Konstruksi

Physical Hazards
Chemical Hazards
Electrical Hazards
Mechanical Hazards
Physiological Hazards
Biological Hazards
Ergonomic
Unsur Terkait dalam Proyek Konstruksi

E. K3 dalam Proyek Konstruksi

meliputi safety engineering>construction safety>personl safety
**Pencegahan Kecelakaan KonstruksiI**
Sebab Kecelakaan Konstruksi :
1. Faktor Manusia / . Human Factors
Sangat dominan dilingkungan konstruksi.
Pekerja Heterogen, Tingkat skill dan edukasi berbeda, Pengetahuan tentang keselamatan rendah.
Pencegahan Faktor Manusia
Pemilihan Tenaga Kerja
Pelatihan sebelum mulai kerja
Pembinaan dan pengawasan selama kegiatan berlangsung


2. Faktor Teknis / Technical Factors

Berkaitan dengan kegiatan kerja Proyek seperti penggunaan peralatan dan alat berat, penggalian, pembangunan, pengangkutan dsb.
Disebabkan kondisi teknis dan metoda kerja yang tidak memenuhi standar keselamatan (substandards condition)
Pencegahan Faktor Teknis :
Perencanaan Kerja yang baik.
Pemeliharaan dan perawatan peralatan
Pengawasan dan pengujian peralatan kerja
Penggunaan metoda dan teknik konstruksi yang aman
Penerapan Sistim Manajemen Mutu

3. Materials
Material dalam kondisi tertentu bisa membahayakan pekerja. Untuk itu diperlukan penanganan yang baik. Meliputi mobilisasi bahan dan cara penyimpanan material.

4. Peralatan kerja / Equipments
Penempatan peralatan kerja yang tidak diatur dengan baik bisa menimbulkan kecelakaan kerja sehingga produktifitas kerja terganggu.

F. Strategi Penerapan K3 di Proyek Konstruksi

1. Identification
Mengidentifikasi permasalahan di lingkungan kerja secara dini.

2. Evaluasi
Tahapan CSMS
Risk Assessment
Bertujuan untuk mengetahui tingkat resiko suatu pekerjaan yang akan diserahkan kepada kontraktor.
Untuk menyesuaikan potensi bahaya dengan kemampuan kontraktor menjalankan pekerjaan dengan Setiap proyek memiliki karakteristik berbeda, misalnya proyek bangunan bertingkat, pembangunan bendungan, pabrik dsb.
Lakukan identifikasi potensi bahaya dalam kegiatan konstruksi yang akan dilaksanakan.
Buat mapping potensi bahaya menurut area atau bidang kegiatan masing-masing.

3. Develop the Plan
Adakan evaluasi tentang potensi bahaya untuk menentukan skala prioritas berdasarkan Hazards Rating.
Susun Risk Rating dari semua kegiatan konstruksi yang akan dilakukan
Berdasarkan hasil Identifikasi dan Evaluasi susun rencana pengendalian dan pencegahan kecelakaan
Terapkan konsep Manajemen Keselamatan Kerja yang baku

4. Implementation
Susun Program Implementasi dan program-program K3 yang akan dilakukan (buat dalam bentuk elemen kegiatan)
Implementasi K3 dalam Kegiatan Proyek
Dikembangkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek antara lain :
- Skala Proyek
- Jumlah Tenaga Kerja
- Lokasi Kegiatan
- Potensi dan Resiko Bahaya
- Peraturan dan standar yang berlaku
- Teknologi proyek yang digunakan
Rencana kerja yang telah disusun implementasikan dengan baik.
Sediakan sumberdaya yang diperlukan untuk menjalankan program K3
Susun Kebijakan K3 terpadu.

5. Monitoring
Buat program untuk memonitor pelaksanaan K3 dalam perusahaan.
Susun sistim audit dan inspeksi yang baik sesuai dengan kondisi perusahaan.

G. Elemen Program K3 Proyek

1. Kebijakan K3
Merupakan landasan keberhasilan K3 dalam proyek
Memuat komitment dan dukungan manajemen puncak terhadap pelaksanaan K3 dalam proyek
Harus disosialisasikan kepada seluruh pekerja dan digunakan sebagai landasan kebijakan proyek lainnya.


2. Administratif dan Prosedur
Menetapkan sistim organisasi pengelolaan K3 dalam proyek
Menetapkan personal dan petugas yang menangani K3 dalam proyek
Menetapkan prosedur dan sistim kerja K3 selama proyek berlangsung termasuk tugas dan wewenang semua unsur terkait
Organisasi dan SDM
Kontraktor harus memiliki organisasi yang menangani K3 yang besarnya sesuai dengan kebutuhan dan lingkup kegiatan.
Organisasi K3 harus memiliki asses kepada penanggung jawab projek.
Kontraktor harus memiliki personnel yang cukup yang bertanggung jawab mengelola kegiatan K3 dalam perusahaan yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
Kontraktor harus memiliki personel atau pekerja yang cakap dan kompeten dalam menangani setiap jenis pekerjaan serta mengetahui sistim cara kerja aman untuk masing-masing kegiatan.
Administratif dan Prosedur
Kontraktor harus memiliki kelengkapan dokumen kerja dan perijinan yang berlaku.
Kontraktor harus memiliki Manual Keselamatan Kerja sebagai dasar kebijakan K3 dalam perusahaan.
Kontraktor harus memiliki prosedur kerja aman sesuai dengan jenis pekerjaan dalam kontrak yang akan dikerjakannya.

3. Identifikasi Bahaya
Sebelum memulai suatu pekerjaan,harus dilakukan Identifikasi Bahaya guna mengetahui potensi bahaya dalam setiap pekerjaan.
Identifikasi Bahaya dilakukan bersama pengawas pekerjaan dan Safety Departement.
Identifikasi Bahaya menggunakan teknik yang sudah baku seperti Check List, What If, Hazops, dsb.
Semua hasil identifikasi Bahaya harus didokumentasikan dengan baik dan dijadikan sebagai pedoman dalam melakukan setiap kegiatan.

Identifikasi Bahaya harus dilakukan pada setiap tahapan proyek yang meliputi :
Design Phase
Procurement
Konstruksi
Commisioning dan Start-up
Penyerahan kepada pemilik

4. Project Safety Review
Sesuai perkembangan proyek dilakukan kajian K3 yang mencakup kehandalan K3 dalam rancangan dan pelaksanaan pembangunannya.
Kajian K3 dilaksanakan untuk meyakinkan bahwa proyek dibangun dengan sstandar keselamatan yang baik sesuai dengan persyaratan

5. Pembinaan dan Pelatihan
Pembinaan dan Pelatihan K3 untuk semua pekerja dari level terendah sampai level tertinggi.
Dilakukan pada saat proyek dimulai dan dilakukan secara berkala.
Pokok Pembinaan dan Latihan :
Kebijakan K3 proyek
Cara melakukan pekerjaan dengan aman
Cara penyelamatan dan penanggulangan darurat

6. Safety Committee (Panitia Pembina K3)
Panitia Pembina K3 merupakan salah satu penyangga keberhasilan K3 dalam perusahaan.
Panitia Pembina K3 merupakan saluran untuk membina keterlibatan dan kepedulian semua unsur terhadap K3
Kontraktor harus membentuk Panitia Pembina K3 atau Komite K3 (Safety Committee).
Komite K3 beranggotakan wakil dari masing-masing fungsi yang ada dalam kegiatan kerja.
Komite K3 membahas permasalahan K3 dalam perusahaan serta memberikan masukan dan pertimbangan kepada manajemen untuk peningkatan K3 dalam perusahaan.

7. Promosi K3
Selama kegiatan proyek berlangsung diselenggarakan program-program Promosi K3
Bertujuan untuk mengingatkan dan meningkatkan awareness para pekerja proyek.
Kegiatan Promosi berupa poster, spanduk, buletin, lomba K3 dsb
Sebanyak mungkin keterlibatan pekerja

8. Safe Working Practices
Harus disusun pedoman keselamatan untuk setiap pekerjaan berbahaya dilingkungan proyek misalnya :
Pekerjaan Pengelasan
Scaffolding
Bekerja diketinggian
Penggunaan Bahan Kimia berbahaya
Bekerja diruangan tertutup
Bekerja diperalatan mekanis dsb.

9. Sistim Ijin Kerja
Untuk mencegah kecelakaan dari berbagai kegiatan berbahaya, perlu dikembangkan sistim ijin kerja.
Semua pekerjaan berbahaya hanya boleh dimulai jika telah memiliki ijin kerja yang dikeluarkan oleh fungsi berwenang (pengawas proyek atau K3)
Ijin Kerja memuat cara melakukan pekerjaan, safety precaution dan peralatan keselamatan yang diperlukan

10. Safety Inspection
Merupakan program penting dalam phase konstruksi untuk meyakinkan bahwa tidak ada “unsafe act dan unsafe Condition” dilingkungan proyek.
Inspeksi dilakukan secara berkala.
Dapat dilakukan oleh Petugas K3 atau dibentuk Joint Inspection semua unsur dan Sub Kontraktor

11. Equipment Inspection
Semua peralatan (mekanis,power tools,alat berat dsb) harus diperiksa oleh ahlinya sebelum diijinkan digunakan dalam proyek.
Semua alat yang telah diperiksa harus diberi sertifikat penggunaan dilengkapi dengan label khusus.
Pemeriksaan dilakukan secara berkala

12. Keselamatan Kontraktor (Contractor Safety)
Harus disusun pedoman Keselamatan Konstraktor/Sub Kontraktor
Subkontrakktor harus memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan
Setiap sub kontraktor harus memiliki petugas K3
Pekerja Subkontraktor harus dilatih mengenai K3 secara berkala
Contractor Safety
Latar Belakang
Kontraktor merupakan unsur penting dalam perusahaan sebagai mitra yang membantu kegiatan operasi perusahaan
Kontraktor Konstruksi
Latar Belakang
Kontraktor rawan terhadap kecelakaan dalam menjalankan kegiatannya
Tenaga Kontraktor bersifat sementara
Pekerja kasar dan pendidikan lebih rendah
Tingkat disiplin dalam bekerja kurang
Pemahaman tentang peraturan K3 perusahaan rendah
Terlibat langsung dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga lebih banyak terpapar bahaya.
Latar Belakang
Kecelakaan yang menimpa kontraktor tinggi.
Kelalaian yang dilakukan kontraktor dapat menimbulkan bahaya bagi operasi perusahaan dan berakibat kecelakaan perusahaan.
Kecelakaan yang menimpa kontraktor juga berpengaruh terhadap kinerja perusahaan.


Standar PSM
Kegiatan Kontraktor harus dikelola dengan baik untuk menjamin keselamatan dalam setiap kegiatan kerja kontraktor yang dapat membahayakan operasi perusahaan.
Perusahaan harus menerapkan Contractor Safety Management System (CSMS)

CSMS
CSMS adalah suatu sistim manajemen untuk mengelola kontraktor yang bekerja di lingkungan perusahaan.
CSMS merupakan sistim komprehensif dalam pengelolaan kontraktor sejak tahap perencanaan sampai pelaksanaan pekerjaan
Tujuan CSMS
Untuk meyakinkan bahwa kontraktor yang bekerja dilingkungan perusahaan telah memenuhi standar dan kriteria K3 yang ditetapkan perusahaan.
Sebagai alat untuk menjaga dan meningkatkan kinerja Keselamatan di lingkungan kontraktor
Untuk mencegah dan menghindarkan kerugian yang timbul akibat aktivitas kerja kontraktor
Dasar Penerapan CSMS
Undang-undang Keselamatan Kerja No 1 Tahun 1970
Perusahaan bertanggung jawab menjamin keselamatan setiap orang yang berada ditempat kerjanya (termasuk kontraktor dan pihak lainnya yang berada di tempat kerja).
Undang undang Perlindungan Konsumen
Perusahaan wajib melindungi keselamatan konsumen sebagai akibat kegiatan perusahaan.

Struktur CSMS
CSMS terdiri dari 6 langkah yang terbagi 2 tahapan sebagai berikut :

1. Tahap Administrasi
Risk Assessment
Prakualifikasi
Seleksi
2. Tahap Implementasi
Pre-Job Activity
Pelaksanaan Pekerjaan
aman

13. Keselamatan Transportasi
Kegiatan Proyek melibatkan aktivitas transportasi yang tinggi
Pembinaan dan Pengawasan transportasi diluar dan didalamn lokasi Proyek
Semua kendaraan angkutan Proyek harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan


14. Pengelolaan Lingkungan
Selama proyek berlangsung harus dilakukan pengelolaan lingkungan dengan baik mengacu dokumen Amdal/UKL dan UPL
Selama proyek berlangsung dampak negatif harus ditekan seminimal mungkin untuk menghindarkan kerusakan terhadap lingkungan

15. Pengelolaan Limbah dan B3
Kegiatan proyek menimbulkan limbah dalam jumlah besar, dalam berbagai bentuk.
Limbah harus dikelola dengan baik sesuai dengan jenisnya.
Limbah harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek

16. Keadaan Darurat
Perlu disusun Prosedur keadaan darurat sesuai dengan kondisi dan sifat bahaya proyek misalnya bahaya kebakaran, kecelakaan, peledakan dsb.
SOP Darurat harus disosialisasikan dan dilatih kepada semua pekerja

17. Accident Investigation and Reporting System
Semua kecelakaan dan kejadian selama proyek harus diselidiki oleh petugas yang terlatih dengan tujuan untuk mencari penyebab utama agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Semua kecelakaan/kejadian harus dicatat dan dibuat analisa serta statistik kecelakaan
Digunakan sebagai bahan dalam rapat komite K3 Proyek

18. Audit K3
Secara berkala dilakukan audit K3 sesuai dengan jangka waktu proyek
Audit K3 berfungsi untuk mengetahui kelemahan dan kelebihan pelaksanaan K3 dalam proyek sebagai masukan pelaksanaan proyek berikutnya
Sebagai masukan dalam memberikan penghargaan K3

Ketentuan administrasi K3

a. Kewajiban umum
Kewajiban umum di sini dimaksudkan kewajiban umum bagi perusahaan
Penyedia Jasa Konstruksi, yaitu :

1) Kami berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja, peralatan, lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga tenaga kerja terlindungi dari resiko kecelakaan.

2) Kami menjamin bahwa mesin-mesin peralatan, kendaraan atau alat-alat lain yang akan digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan peraturan keselamatan kerja, selanjutnya barang-barang tersebut harus dapat dipergunakan secara aman.

3) Kami turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga kerja, agar tenaga kerja tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat dan sehat.

4) Kami menunjuk petugas keselamatan kerja yang karena jabatannya di dalam organisasi Penyedia Jasa, bertanggung jawab mengawasi koordinasi pekerjaan yang dilakukan untuk menghindarkan resiko bahaya kecelakaan.

5) Kami memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga kerja sesuai dengan keahlian, umur, jenis kelamin dan kondisi fisik/kesehatannya.

6) Sebelum pekerjaan dimulai Kami menjamin bahwa semua tenaga kerja telah diberi petunjuk terhadap bahaya dari pekerjaannya masing-masing dan usaha pencegahannya, untuk itu Penyedia Jasa dapat memasang papan- papan pengumuman, papan-papan peringatan serta sarana-sarana pencegahan kecelakaan yang dipandang perlu.

7) Orang tersebut bertanggung jawab pula atas pemeriksaan berkala terhadap semua tempat kerja, peralatan, sarana-sarana pencegahan kecelakaan, lingkungan kerja dan cara-cara pelaksanaan kerja yang aman.

8) Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab Kami



b. Organisasi keselamatan dan kesehatan kerja

Kami menugaskan secara khusus Ahli K3 dan tenaga K3 untuk setiap proyek yang dilaksanakan. Tenaga K3 tersebut harus masuk dalam struktur organisasi pelaksanaan konstruksi setiap proyek, dengan ketentuan sebagai berikut :

1) Petugas keselamatan dan kesehatan kerja harus bekerja secara penuh (full- time) untuk mengurus dan menyelenggarakan keselamatan dan kesehatan kerja.

2) Pengurus dan Penyedia Jasa yang mengelola pekerjaan dengan mempekerjakan pekerja dengan jumlah minimal 100 orang atau kondisi dari sifat proyek memang memerlukan, diwajibkan membentuk unit pembina K3.
3) Panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja tersebut ini merupakan unit struktural dari organisasi penyedia jasa yang dikelola oleh pengurus atau penyedia jasa.

4) Petugas keselamatan dan kesehatan kerja tersebut bersama-sama dengan panitia pembina keselamatan kerja ini bekerja sebaik-baiknya, dibawah koordinasi pengurus atau Penyedia Jasa, serta bertanggung jawab kepada pemimpin proyek.

5) Kami akan melakukan hal-hal sebagai berikut :

a) Memberikan panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja fasilitas- fasilitas dalam melaksanakan tugas mereka.

b) Berkonsultasi dengan panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja dalam segala hal yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja dalam proyek.

c) Mengambil langkah-langkah praktis untuk memberi efek pada rekomendasi dari panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja.

6) Jika 2 (dua) atau lebih Kami bergabung dalam suatu proyek mereka harus bekerja sama membentuk kegiatan kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja.

c. Laporan kecelakaan

Salah satu tugas pelaksana K3 adalah melakukan pencatatan atas kejadian yang terkait dengan K3, dimana :

1) Setiap kejadian kecelakaan kerja atau kejadian yang berbahaya harus dilaporkan kepada Instansi yang terkait.

2) Laporan tersebut harus meliputi statistik yang akan menunjukkan hal-hal sebagai berikut :

a) Menunjukkan catatan kecelakaan dari setiap kegiatan kerja, pekerja masing- masing dan

b) Menunjukkan gambaran kecelakaan-kecelakaan dan sebab-sebabnya.

d. Keselamatan kerja dan pertolongan pertama pada kecelakaan


Organisasi untuk keadaan darurat dan pertolongan pertama pada kecelakaan harus dibuat sebelumnya untuk setiap proyek yang meliputi seluruh pegawai/petugas pertolongan pertama pada kecelakaan dan peralatan, alat-alat komunikasi dan alat-alat lain serta jalur transportasi, dimana :

1) Tenaga kerja harus diperiksa kesehatannya :
a) Sebelum atau beberapa saat setelah memasuki masa kerja pertama kali.

b) Secara berkala, sesuai dengan risiko-risiko yang ada pada pekerjaan tersebut.

2) Data yang diperoleh dari pemeriksaan kesehatan harus dicatat dan disimpan untuk referensi.

3) Pertolongan pertama jika terjadi kecelakaan atau penyakit yang tiba-tiba, harus dilakukan oleh Dokter, Juru Rawat atau seorang yang terdidik dalam pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK).
4) Alat-alat PPPK atau kotak obat-obatan yang memadai, harus disediakan di tempat kerja dan dijaga agar tidak dikotori oleh debu, kelembaban udara dan lain-lain.

5) Alat-alat PPPK atau kotak obat-obatan harus berisi paling sedikit dengan obat untuk kompres, perban, antiseptik, plester, gunting dan perlengkapan gigitan ular.

6) Alat-alat PPPK dan kotak obat-obatan harus tidak berisi benda-benda lain selain alat-alat PPPK yang diperlukan dalam keadaan darurat.

7) Alat-alat PPPK dan kotak obat-obatan harus berisi keterangan- keterangan/instruksi yang mudah dan jelas sehingga mudah dimengerti.

8) Isi dari kotak obat-obatan dan alat PPPK harus diperiksa secara teratur dan harus dijaga supaya tetap berisi (tidak boleh kosong).

9) Kereta untuk mengangkat orang sakit (tandu).

10) Persiapan-persiapan harus dilakukan untuk memungkinkan mengangkut dengan cepat, jika diperlukan untuk petugas yang sakit atau mengalami kecelakaan ke rumah sakit atau tempat berobat lainnya.

11) Petunjuk/informasi harus diumumkan/ditempel di tempat yang baik dan strategis yang memberitahukan antara lain :

a) Tempat yang terdekat dengan kotak obat-obatan, alat-alat PPPK, ruang PPPK, ambulans, tandu untuk orang sakit, dan tempat dimana dapat dicari petugas K3.

b) Tempat telepon terdekat untuk menelepon/memanggil ambulans, nomor telepon dan nama orang yang bertugas dan lain-lain.

c) Nama, alamat, nomor telepon Dokter, rumah sakit dan tempat penolong yang dapat segera dihubungi dalam keadaan darurat.

e. Pembiayaan keselamatan dan kesehatan kerja

Biaya operasional kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja harus sudah diantisipasi sejak dini yaitu pada saat Pengguna Jasa mempersiapkan pembuatan desain dan perkiraan biaya suatu pekerjaan konstruksi.

Sehingga pada saat pelelangan menjadi salah satu item pekerjaan yang perlu menjadi bagian evaluasi dalam penetapan pemenang lelang. Selanjutnya Kami harus melaksanakan prinsip-prinsip kegiatan kesehatan dan keselamatan kerja termasuk penyediaan prasarana, sumberdaya manusia dan pembiayaan untuk kegiatan tersebut dengan biaya yang wajar, oleh karena itu baik Kamidan Pengguna Jasa perlu memahami prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja ini agar dapat melakukan langkah persiapan, pelaksanaan dan pengawasannya.

Ketentuan Teknis manajemen K3
a. Aspek lingkungan
Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan K3 terutama terkait dengan aspek lingkungan, Kami berusaha mendapatkan persetujuan dari direksi pekerjaan.

b. Tempat kerja dan peralatan

Ketentuan teknis pada tempat kerja dan peralatan pada suatu proyek terkait dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sebagai berikut :

1) Pintu masuk dan keluar
a) Pintu masuk dan keluar darurat harus dibuat di tempat-tempat kerja.
b) Alat-alat/tempat-tempat tersebut harus diperlihara dengan baik.
2) Lampu / penerangan

a) Jika penerangan alam tidak sesuai untuk mencegah bahaya, alat- alat penerangan buatan yang cocok dan sesuai harus diadakan di seluruh tempat kerja, termasuk pada gang-gang.
b) Lampu-lampu harus aman, dan terang.
c) Lampu-lampu harus dijaga oleh petugas-petugas bila perlu mencegah bahaya apabila lampu mati/pecah.
3) Ventilasi

a) Di tempat kerja yang tertutup, harus dibuat ventilasi yang sesuai untuk mendapat udara segar.
b) Jika secara teknis tidak mungkin bisa menghilangkan debu, gas yang berbahaya, tenaga kerja harus disediakan alat pelindung diri
untuk mencegah bahaya-bahaya tersebut di atas.
4) Kebersihan

a) Bahan-bahan yang tidak terpakai dan tidak diperlukan lagi harus dipindahkan ke tempat yang aman.
b) Semua paku yang menonjol harus disingkirkan atau dibengkokkan
untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
c) Sisa-sisa barang alat-alat dan sampah tidak boleh dibiarkan bertumpuk di tempat kerja.
d) Tempat-tempat kerja dan gang-gang yang licin karena oli atau
sebab lain harus dibersihkan atau disiram pasir, abu atau sejenisnya.
e) Alat-alat yang mudah dipindah-pindahkan setelah dipakai harus dikembalikan pada tempat penyimpanan semula.

c. Pencegahan terhadap kebakaran dan alat pemadam kebakaran
Untuk dapat mencegah terjadinya kebakaran pada suatu tempat atau proyek dapat

dilakukan pencegahan sebagai berikut :

1) Di tempat-tempat kerja dimana tenaga kerja dipekerjakan akan kami
sediakan:
a) Alat-alat pemadam kebakaran.

b) Saluran air yang cukup dengan tekanan yang besar.
2) Pengawas dan sejumlah/beberapa tenaga kerja telah dilatih untuk menggunakan alat pemadam kebakaran.

3) Alat pemadam kebakaran, telah diperiksa pada jangka waktu tertentu oleh orang yang berwenang dan dipelihara sebagaimana mestinya.

4) Alat pemadam kebakaran seperti pipa-pipa air, alat pemadam kebakaran yang dapat dipindah-pindah (portable) dan jalan menuju ke tempat pemadam kebakaran harus selalu dipelihara.

5) Peralatan pemadam kebakaran harus diletakkan di tempat yang mudah dilihat dan dicapai.

6) Sekurang kurangnya sebuah alat pemadam kebakaran harus tersedia di tempat-tempat sebagai berikut :

a) di setiap gedung dimana barang-barang yang mudah terbakar disimpan. b) di tempat-tempat yang terdapat alat-alat untuk mengelas.
8) Beberapa alat pemadam kebakaran dari bahan kimia kering harus disediakan :

a) di tempat yang terdapat barang-barang/benda-benda cair yang mudah terbakar.

b) di tempat yang terdapat oli, bensin, gas dan alat-alat pemanas yang menggunakan api.

c) di tempat yang terdapat aspal dan ketel aspal.

9) Alat pemadam kebakaran harus dijaga agar tidak terjadi kerusakan- kerusakan teknis.

11) Jika pipa tempat penyimpanan air (reservoir, standpipe) dipasang di suatu gedung, pipa tersebut harus :

a) dipasang di tempat yang strategis demi kelancaran pembuangan. b) dibuatkan suatu katup pada setiap ujungnya.
c) mempunyai sambungan yang dapat digunakan Dinas Pemadam
Kebakaran

d. Perlengkapan keselamatan kerja

Berbagai jenis perlengkapan kerja standar untuk melindungi pekerja dalam melaksanakan tugasnya antara lain sebagai berikut :

1) Safety hat, yang berguna untuk melindungi kepala dari benturan benda keras selama mengoperasikan atau memelihara AMP.

2) Safety shoes, yang akan berguna untuk menghindarkan terpeleset karena licin atau melindungi kaki dari kejatuhan benda keras dan sebagainya.

3) Kaca mata keselamatan, terutama dibutuhkan untuk melindungi mata pada lokasi pekerjaan yang banyak serbuk metal atau serbuk material keras lainnya.
4) Masker, diperlukan pada medan yang berdebu meskipun ruang operator telah tertutup rapat, masker ini dianjurkan tetap dipakai.

5) Sarung tangan, dibutuhkan pada waktu mengerjakan pekerjaan yang berhubungan dengan bahan yang keras, misalnya membuka atau mengencangkan baut dan sebagainya.

6) Penutup telinga, diperlukan pada waktu mengerjakan pekerjaanyang berhubungan dengan alat yang mengeluarkan suara yang keras/bising, misalnya pemadatan tanah dengan stamper dan sebagainya.

Gambar Perlengkapan keselamatan kerja

Pedoman untuk pelaku utama konstruksi
a. Pedoman untuk manajemen puncak
Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian manajemen puncak untuk mengurangi biaya karena kecelakaan kerja, antara lain :

1) Mengetahui catatan tentang keselamatan kerja dari semua manajer lapangan.
Informasi ini digunakan untuk mengadakan evaluasi terhadapprogram keselamatan kerja yang telah diterapkan.

2) Kunjungan lapangan untuk mengadakan komunikasi tentang keselamatan kerja dengan cara yang sama sebagaimana dilakukan pelaksanaan monitoring dan pengendalian mengenai biaya dan rencana penjadualan pekerjaan.

3) Mengalokasikan biaya keselamatan kerja pada anggaran perusahaan dan mengalokasikan biaya kecelakaan kerja pada proyek yang dilaksanakan.

4) Mempersyaratkan perencanaan kerja yang terperinci sehingga dapat memberikan jaminan bahwa peralatan atau material yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan dalam kondisi aman.

5) Para pekerja yang baru dipekerjakan menjalani latihan tentang keselamatan kerja dan memanfaatkan secara efektif keahlian yang ada pada masing masing divisi (bagian) untuk program keselamatan kerja.

b. Pedoman untuk manajer dan pengawas

Untuk para manajer dan pengawas, hal-hal berikut ini dapat diterapkan untuk mengurangi kecelakaan dan gangguan kesehatan dalam pelaksanan pekerjaan bidang konstruksi :

1) Manajer berkewajiban untuk melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja konstruksi sehingga harus menerapkan berbagai aturan, standar untuk meningkatkan K3, juga harus mendorong personil untuk memperbaiki sikap dan kesadaran terhadap K3 melalui komunikasi yang baik, organisasi yang baik, persuasi dan pendidikan, menghargai pekerja untuk tindakan-tindakan aman, serta menetapkan target yang realistis untuk K3.

2) Secara aktif mendukung kebijakan untuk keselamatan pada pekerjaan seperti dengan memasukkan masalah keselamatan kerja sebagai bagian dari perencanaan pekerjaan dan memberikan dukungan yang positif.

3) Manajer perlu memberikan perhatian secara khusus dan mengadakan hubungan yang erat dengan para mandor dan pekerja sebagai upaya untuk menghindari terjadi kecelakaan dan permasalahan dalam proyek konstruksi. Manajer dapat melakukannya dengan cara

a) Mengarahkan pekerja yang baru pada pekerjaannya dan mengusahakan agar mereka berkenalan akrab dengan personil dari pekerjaan lainnya dan hendaknya memberikan perhatian yang khusus terhadap pekerja yang baru, terutama pada hari-harinya yang pertama.

b) Melibatkan diri dalam perselisihan antara pekerja dengan mandor, karena dengan mengerjakan hal itu, kita akan dapat memahami mengenai titik sudut pandang pari pekerja. Cara ini bukanlah mempunyai maksud untuk merusak (“merongrong”) kewibawaan pihak mandor, tetapi lebih mengarah untuk memastikan bahwa pihak pekerja itu telah diperlakukan secara adil (wajar).

c) Memperlihatkan sikap menghargai terhadap kemampuan para mandor tetapi juga harus mengakui suatu fakta bahwa pihak mandor itu pun (sebagai manusia) dapat membuat kesalahan. Hal ini dapat dilaksanakan dengan cara mengizinkan para mandor untuk memilih para pekerjanya sendiri (tetapi tidak menyerahkan kekuasaan yang tunggal untuk memberhentikan pekerja).

c. Pedoman untuk mandor
Mandor dapat mengurangi kecelakaan dan gangguan kesehatan dalam pelaksanaan pekerjaan bidang konstruksi dengan :
1) Memperlakukan pekerja yang baru dengan cara yang berbeda, misalnya dengan tidak membiarkan pekerja yang baru itu bekerja sendiri secara langsung atau tidak menempatkannya bersama-sama dengan pekerja yang lama dan kemudian membiarkannya begitu saja.

2) Mengurangi tekanan terhadap pekerjanya, misalnya dengan tidak memberikan target produktivitas yang tinggi tanpa memperhatikan keselamatan dan kesehatan pekerjanya.
Selanjutnya manajemen puncak dapat membantu para mandor untuk mengurangi kecelakaan kerja dengan cara berikut ini :
1) Secara pribadi memberikan penekanan mengenai tingkat kepentingan dari keselamatan kerja melalui hubungan mereka yang tidak formal maupun yang formal dengan para mandor di lapangan.

2) Memberikan penekanan mengenai keselamatan kerja dalam rapat pada tataran perusahaan.

d. Pedoman untuk pekerja
Pedoman yang dapat digunakan pekerja untuk mengurangi kecelakaan dan gangguan kesehatan dalam pelaksanaan pekerjaan bidang konstruksi antara lain adalah :
1) Permasalahan pribadi dihilangkan pada saat masuk lingkungan
kerja.

2) Tidak melakukan pekerjaan bila kondisi kesehatan kurang
mendukung.

3) Taat pada aturan yang telah
ditetapkan.

4) Memahami program keselamatan dan kesehatan
kerja.

5) Memahami lingkup kerja yang diberikan

Demikianlah program K3 kami buat sebagai acuan keselamatan kerja dilapangan, demi menghindari kecelakaan kerja yang sangat rentan terhadap para pekerja konstruksi.
Tdak lupa ucapan terimakasih sya ucapkan kepada rekan rekan yang telah mendukung terciptanya program K3 ini.Semoga bermanfaat bagi semuanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah yang sopan, tidak menyinggung SARA.Copy Paste di ijinkan. Asal kalau tidak berkeberatan cantumkan linkback ke blog ini.